D3 Rekam Medik dan Informasi Kesehatan ( RMIK )
Ahli Madya Rekam Medik & Informasi Kesehatan memiliki kemampuan melaksanakan sistem penyelenggaraan rekam medis yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik , dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan/peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya serta pengelolaan Sistem Informasi kesehatan dalam upaya untuk mengumpulkan, mengolah dan mengubahnya menjadi informasi yang digunakan untuk penyusunan kebijakan, penyusunan program dan penelitian secara komputerisasi.